Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013 – Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013 /PTKP tahun 2013 — Sebagaimana telah kita ketahui sesusai dengan pasal 7 ayat (3) UU nnomor 36 tahun 2008 tentang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Pada Tahun 2012 menterik keuangan telah berkonsultasi dengan DPR mengenai penyesuaian besar penghasilan tidak kena pajak. Setelah berkonsultasi akhirnya DPR menyetujui besar penghasilan tidak kena pajak yang akan berlaku mulai tahun pajak 2013. Besarnya penghasilan tidak kena pajak tahun 2013 sebagai berikut
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TAHUN 2013 (PTKP) | |
Rp. 24.330.000 | untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
Rp. 2.025.000 | tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp. 24.330.000 | tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp. 2.025.000 | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Besarnya penghasilan tidak kena pajak tahun 2013 masih bisa berubah untuk tahun-tahun mendatang. Okey itu tadi Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013. Semoga informasi penghasilan tidak kena pajak tahun 2013 ini bermanfaat.
EmoticonEmoticon