PTKP 2013| Cara menghitung pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013
Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013
Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013 – Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013 /PTKP tahun 2013 — Sebagaimana telah kita ketahui sesusai dengan pasal 7 ayat (3) UU nnomor 36 tahun 2008 tentang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Pada Tahun 2012 menterik keuangan telah berkonsultasi dengan DPR mengenai penyesuaian besar penghasilan tidak kena pajak. Setelah berkonsultasi akhirnya DPR menyetujui besar penghasilan tidak kena pajak yang akan berlaku mulai tahun pajak 2013. Besarnya penghasilan tidak kena pajak tahun 2013 sebagai berikut
PENGHASILAN TIDAK
KENA PAJAK TAHUN  2013 (PTKP)
Rp. 24.330.000untuk diri Wajib Pajak  orang pribadi
Rp. 2.025.000tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 24.330.000tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp. 2.025.000tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga  semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Besarnya penghasilan tidak kena pajak tahun 2013 masih bisa berubah untuk tahun-tahun mendatang. Okey itu tadi Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013. Semoga informasi penghasilan tidak kena pajak tahun 2013 ini bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »